Hamil setelah pernikahan yang sah adalah sebuah kebanggaan dan keagungan, semua orang yang memasuki biduk pernikahan pasti menginginkan kehamilan istrinya. Banyak klinik yang mengaku bisa mengobati kemandulan adalah salah satu buktinya.
Di sisi lain, wanita yang hamil tanpa tahu harus kemana dia harus memanggil “Suamiku” akan sangat gelisah.
Masyarakat yang terkadang dhalim akan bisa dengan segera memaafkan laki-laki yang berbuat kurang ajar itu, namun tidak terhadap wanita. Dia akan menanggung aib itu sepanjang zaman dan akan terkenallah ia sebagai wanita yang tidak bisa menjaga kehormatannya. Begitulah yang dikatakan oleh Syaikh Ali Ath Thanthawi.
Kalau dia menikah kelak, bukankah suaminya akan dengan mudah mengatakan : “Sudah berapa laki-laki yang tidur denganmu sebelum menikah denganku ?
Anak yang terlahir, dia akan terlahir sebagai anak yang tidak di harapkan kehadirannya, Tidak ada sentuhan kasih dan sayang.
Dari sisi Fiqh, Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil dari hasil perzinaan tidak boleh dinikahi selama hamil, dan kalau sudah terlanjur dinikahi maka harus diadakan pernikahan ulang.
Semoga Orang Yang Mau Membagikan ilmu Akan Dipermudah Segala Urusanya